OJK Setop 960 Entitas Ilegal, Libatkan 8,24 Juta Peserta Edukasi Keuangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 22:17 57 Vritta

Vritta.id-OJK mencatatkan capaian signifikan dalam program edukasi keuangan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menyelenggarakan 1.792 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 8.242.841 peserta di seluruh Indonesia.

Program GENCARKAN, yang diimplementasikan pada periode yang sama, telah menyelenggarakan 15.860 program yang menjangkau 72,7 juta peserta di 371 dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, atau setara 72,18 persen.

Kegiatan ini terdiri atas 9.359 kegiatan edukasi keuangan langsung dan 6.501 konten edukasi keuangan digital. Platform digital Sikapi Uangmu telah menerbitkan 153 konten edukasi dengan total 1.375.711 viewers. Selain itu, terdapat 9.435 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) dengan total akses modul sebanyak 7.644 kali.

Program OJK PEDULI (Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia), sejak dicanangkan pada April 2025 hingga 20 Mei 2026, telah mencatat 26.915 duta literasi keuangan.

Dalam bidang perlindungan konsumen, OJK menerima 35.906 pengaduan dari sektor jasa keuangan periode 1 Januari hingga 12 Mei 2026, dengan 83,75 persen telah terselesaikan melalui internal dispute resolution Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Sebanyak 570 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 3.626 sengketa masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 960 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Mei 2026, terdiri dari 8 entitas investasi ilegal, 951 entitas pinjaman online ilegal, dan 1 entitas aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, hingga 31 Mei 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara, terdiri dari 143 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara perasuransian dan dana pensiun, serta 5 perkara lembaga pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 156 perkara telah diputus pengadilan, dengan 153 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.***

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA