Pemkot Kendari Gandeng Mitra Strategis Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Okt 2025 19:27 145 Vritta

Vritta.id-Pemerintah Kota Kendari berkomitmen memperkuat perlindungan dan akses keadilan bagi perempuan dan anak, sekaligus mendorong terwujudnya layanan publik inklusif bagi kelompok rentan.

Komitmen ini direalisasikan melalui aksi kolaborasi program layanan publik inklusif bersama Rumpun Perempuan Sultra (RPS), organisasi BaKTI, Aparat Penegak Hukum (APH) dan sejumlah lembaga mitra strategis di Kota Kendari.

Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, menegaskan bahwa FGD yang dirangkaikan dengan MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan respon sigap pemerintah dan instrumen pendukung, atas maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Harapan kami, MoU ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mendorong penanganan kasus kekerasan secara menyeluruh,” ujarnya.

Direktur Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Husnawati, menambahkan bahwa MoU ini telah dirancang sejak 2017, dan kini perlu diperbarui agar lebih inklusif serta melibatkan lebih banyak institusi penegak hukum. Menurutnya, kesepakatan ini bukan hanya menyangkut penindakan hukum, tetapi juga pemulihan dan pemberdayaan korban.

RPS diketahui telah memaparkan hasil pendampingan mereka di 15 kelurahan, dan enam kecamatan di Kota Kendari. Melalui Program Inklusi yang didukung Pemerintah Australia ini, RPS menggunakan pendekatan komunitas dan partisipatif untuk menjangkau korban dan mengedukasi masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak.

Upaya penguatan perlindungan juga diwujudkan melalui penyusunan SOP Layanan Publik Inklusif di tingkat kelurahan, Jumat, 3 Oktober 2025. Penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya aturan teknis agar layanan publik ramah terhadap kelompok rentan.

Perwakilan RPS, Zahra, mengungkapkan bahwa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, hingga korban kekerasan, masih menghadapi tantangan dalam mengakses layanan publik.

“Harapannya, kelompok rentan tidak lagi diperlakukan berbeda. Mereka berhak mendapatkan ruang yang sama dalam mengakses layanan publik,” katanya.

Dari 15 kelurahan yang menjadi fokus, Kelurahan Anawai disebut cukup mandiri dalam mendampingi korban kekerasan, sementara Kelurahan Bonggoea mengembangkan dana simpan pinjam untuk pemberdayaan masyarakat. Namun, ia  tak memungkiri masih banyak ditemukan kendala di lapangan, terutama terkait administrasi kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga.

Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Gunawan, menegaskan bahwa regulasi harus membawa dampak nyata.

“Impact assessment perlu dilakukan. Raperwali administrasi kependudukan inklusif sudah bagus, tapi masukan dari kelurahan menunjukkan pelayanan dasar masih dibarengi syarat kewajiban. Ini perlu disinkronkan agar prinsip kesetaraan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen Pemkot Kendari dalam penyusunan regulasi harus sejalan dengan target Pemkot Kendari sebagai Kota Ramah HAM. Proses penyusunan regulasi kini tengah berjalan, mulai dari tahap perencanaan hingga harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan target finalisasi pada Februari 2025.

“Regulasi ini diharapkan tidak hanya responsif, tapi juga mampu mengendalikan perilaku pelayanan sehingga benar-benar membawa perubahan bagi warga, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.

Penyusunan SOP layanan inklusif di Kendari juga mengerucut pada syarat dan ketentuan layanan, termasuk retribusi sampah dan kewajiban administrasi lainnya, agar tetap sesuai prinsip pelayanan publik yang inklusif. (*)

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA