Vritta.id-Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran dan Sudirman, menunaikan kewajiban pembayaran zakat fitrah dan infak pada bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari di Aula Rapat Balaikota Kendari, Kamis, 13 Maret 2025.
Pembayaran zakat fitrah ini disaksikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Kendari, sejumlah Kepala OPD Pemkot Kendari, dan Kepala Baznas. Wali Kota Kendari menunaikan kewajiban pembayaran zakatnya berjumlah 6 orang bersama anggota keluarga. Hal yang sama berlaku bagi Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Ia juga menyalurkan zakatnya bersama 6 orang anggota keluarga lainnya.
Siska Karina Imran mengatakan, pembayaran zakat fitrah dan infaq ini merupakan kewajiban setiap umat muslim yang harus ditunaikan.
“Alhamdulillah saya bersama Pak Wakil sudah menunaikan kewajiban zakat dan infaq kami tahun ini. Saya menunaikan kewajiban zakat bersama anggota keluarga berjumlah 6 orang, diantaranya 3 orang anak saya, pribadi dan suami, serta satu orang anak tinggal di rumah,” kata Siska Karina Imran, usai menyalurkan zakatnya kepada awak media.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menunaikan kewajiban pembayaran zakat dan infaqnya dalam bentuk uang senilai jumlah besaran zakat dan infaq golongan I yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Kendari dan Baznas.
Ia pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh ASN dan Non ASN lingkup Pemkot Kendari, serta seluruh masyarakat Kota Kendari, untuk segera menyalurkan kewajiban pembayaran zakatnya melalui Baznas sehingga bisa secepatnya disalurkan kepada penerima manfaat.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengungkapkan, realisasi penerimaan zakat dan infaq dari seluruh ASN dan masyarakat di lingkup Pemerintah Kota Kendari di Baznas masih berada di urutan kedua. Kabupaten Kolaka Utara berada di urutan pertama. Untuk itu, Pemkot Kendari berupaya meningkatkan realisasi penyaluran zakat di lingkup Pemkot Kendari.
“Kami melalui Kabag Kesra, Pemerintah Kota Kendari akan terus mengoptimalkan dan memperdalam sosialisasi kepada masyarakat agar pembayaran kewajiban zakat dan infaqnya bisa melalui Baznas, karena kami liat kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat belum paham dan mengetahui tempat dan manfaat dari zakat itu,” kata Siska.
Sementara itu, Kepala Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, mengatakan, Pemerintah Kota Kendari dan Baznas telah melaksanakan rapat pada tanggal 6 Maret 2025 lalu untuk menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah di lingkup Kota Kendari dan telah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Wali Kota Kendari.
“Masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran zakat pada masing-masing Badan Amil atau pengumpul zakat di tempat masing-masing,” ujar Siska.
“Sesuai dengan imbauan Ibu Wali Kota Kendari masyarakat segera melakukan pembayaran kewajiban zakatnya sesuai dengan jenis makanan pokok atau beras yang dikonsumsi melalui Baznas atau lembaga pengumpul zakat yang telah dibentuk Pemkot Kendari,” imbuhnya.
Siska mengatakan, di Kota Kendari ada sekitar 200 Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di setiap masjid. Dan bagi masjid yang belum membentuk UPZ bisa segera melaporkan ke Baznas Kota Kendari untuk membentuk sebagai wadah pengumpul zakat masyarakat.
“Kami juga dari Baznas Kota Kendari mengharapkan kepada masyarakat agar secepatnya membayarkan atau menunaikan kewajiban zakatnya sehingga bisa secepatnya juga disalurkan kepada penerima manfaat atau fakir miskin, maksimal satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah disalurkan zakatnya,” pesan Kepala Baznas Kota Kendari.
Adapun besaran zakat fitrah lingkup Kota Kendari yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari yaitu sebagai berikut:
1. Beras Kelas I (Kepala dan Super) Rp46.000 /jiwa.
2. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) Rp42.000 /jiwa.
3. Beras Kelas III (Dolog) Rp39.000 /jiwa.
4. Sagu Rp28.000 /jiwa.
5. Jagung Rp28.000 /jiwa.
6. Umbi-umbian Rp25.000 /jiwa.
Tidak ada komentar