FPM Sultra Desak KPK RI Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Kendari

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Jul 2024 10:15 435 Vritta

Vritta.id-Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM Sultra) Anti Korupsi, menggelar aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat, 19 Juli 2024.

Massa aksi ini membawa tuntutan dan desakan kepada KPK, agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi APBD yang menyeret nama PJ Wali Kota Kendari, Muhamad Yusuf.

Koordinator aksi, La Ode Mukhlis mengatakan, Pj Wali Kota Kendari Muh. Yusuf, dilantik tertanggal 27 Desember 2023, dengan harapan agar tata kelola pemerintahan Kota Kendari menjadi lebih maksimal, bersih dari praktek KKN dalam menjalankan tugasnya.

Namun belakangan ini pansus DPRD Kota Kendari menemukan beberapa kejanggalan dalam pengadaan proyek yang bernilai miliaran rupiah.

Hal ini diungkapkan salah satu legislator, La Ode Ashar. Menurut Ashar, pengadaan proyek yang menelan budget miliaran ini sangat wajib dipertanyakan urgensinya.

“Kalau kita mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, ada kriteria soal pergeseran anggaran ini, seperti dalam kondisi darurat, bencana, atau hal yang mendesak. Kenapa nanti masuk Pj baru muncul kegiatan yang sama, nomenklatur yang sama. nomor rekening yang sama, dengan angka yang sangat luar biasa, yang tidak ada dalam dokumen sebelumnya. Berarti kesannya ada keinginan untuk menciptakan proyek. soal urgensinya misalnya, kalau jalan, kan kita belum tau jalan yang mana, tetapi kalau pedestrian, apa pentingnya pedestrian, sementara kalau kita mengacu pada Permendagri berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, itu harus mendesak, darurat, seperti  penanganan banjir. Ini malah mau bangun jalan, biaya check up, dan kegiatan-kegiatan yang tak memihak kepentingan orang banyak,” kata Ashar, kepada awak media di Kendari, belum lama ini.

Korlap aksi FPM Sultra, Mukhlis mengungkapkan, biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumen awal hanya bernilai 10 juta rupiah, bergeser dengan nilai yang membengkak menjadi 500 juta rupiah.

Mukhlis menambahkan bahwa Pansus DPRD Kota Kendari juga menemukan adanya belanja modal untuk pembangunan kantor Dinas kesehatan sebesar 4,4 miliar rupiah.

“Berdasarkan temuan tersebut, kami menyimpulkan bahwa PJ Wali Kota Kendari telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD Kota Kendari tahun 2024, dan telah mengebiri hak – hak DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi budgeting atau anggaran,” ujar Mukhlis.

Selain melanggar aturan perundang-undangan, pergeseran anggaran untuk proyek-proyek unfaedah ini menurut Mukhlis juga memicu ketidak harmonisan kedua pihak sebagai lembaga eksekutif dan legislatif.

“Sehingga kami menduga kuat dalam penetapan APBD siluman tersebut akan mengarah ke tindak pidana KKN,” kata Mukhlis.

Berikut ini pernyataan sikap Forum Pemuda dan mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi:

1. Mendesak Mendagri melalui PJ Gubernur, untuk mencopot PJ walikota Kendari kerena telah menciptakan kegaduhan dalam pengelolaan pemerintahan kota Kendari.

Berdasarkan temuan pansus DPRD Kota Kendari bahwa banyak proyek yang tidak tertuang dalam APBD tahun anggaran 2024.

2. Mendesak KPK untuk memeriksa Pj Wali Kota Kendari yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam merencanakan pengelolaan APBD Kota Kendari yang disinyalir mengarah ke praktek KKN dalam pengelolaan APBD 2024.

3. Mendesak KPK segera membentuk tim khusus, untuk menelusuri rumah mewah milik Pj walikota Kendari, di Kompleks Perumahan Citra Land Kendari.

“Diduga rumah tersebut merupakan bagian dari hasil gratifikasi Dirut RS Kota Kendari, guna mempertahankan Jabatan dan meloloskan Dana BLUD sebesar 78 M TA 2004,” ujar Mukhlis.

4. Mendesak KPK Segera melakukan penyelidikan terhadap Dirut Rumah Sakit Kota Kendari atas dugaan memberi suap pada PJ Walikota Kendari.

5. FPM Sultra menilai Haji Sukirman tidak layak menjabat sebagai Dirut Rumah Sakit Kota Kendari, sebab diketahui ia telah memiliki 3 Rumah Sakit Swasta di Kota Kendari yaitu Aliyah 1, Alyah 2 dan Alyah 3.***

PENULIS : FPM Sultra
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA