Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Provinsi Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra), mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Kendari, atas dugaan korupsi dana BLUD (Pendapatan RSUD) sebesar Rp 73 miliar Tahun Anggaran 2023. Vritta.id-Ketua Umum Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Provinsi Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra), Fardin Nage mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Kendari, atas dugaan korupsi dana BLUD (Pendapatan RSUD) sebesar Rp 73 miliar T.A 2023.
“Korupsi adalah salah satu masalah besar yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Korupsi merampas hak-hak masyarakat dan merusak system pemerintahan yang seharusnya bekerja untuk kepentingan umum. Korupsi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi public,” kata Fardin.
Menurut Fardin, korupsi di sektor kesehatan sangat merugikan masyarakat, sebab selain berimbas pada fasilitas pelayanan yang tidak memadai, korupsi di sektor kesehatan juga mempersulit masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
Fardin kemudian menyinggung indikasi korupsi pada Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Kendari yang bernilai fantastis ini. Jika terbukti dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional rumah sakit dan meningkatkan layanan kesehatan telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka tindakan ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijunjung tinggi dalam pengelolaan dana public.
Desakan pemeriksaan dan pemanggilan Direktur RSUD Kota Kendari ini dituangkan dalam pernyataan sikap berikut ini:
1 Mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kota Kedari atas dugaan korupsi dana BLUD (Pendapatan RSUD) sebesar 73 M T.A 2023;
2. Mendesak KPK RI untuk menelusuri perjalanan Dinas unsur Pimpinan RSUD Kota Kendari keluar negeri yang diduga menggunakan hasil pembagian pendapatan RSUD;
3. Mendesak KPK RI untuk menelusuri dana BLUD RSUD kota kendari yang diduga dideposito sehingga mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji tenaga Medis;
“AP2 Sultra juga Meminta KPK RI menelusuri dugaan pemberian rumah mewah oleh Direktur RSUD Kota Kendari pada Pj Walikota Kendari di Citra Land yang kami duga sebagai bentuk suap untuk mempertahankan jabatan sebab Dirut RSUD kota kendari salah satu pemilik tiga unit RSUD Swasta di Kota Kendari,” ujar Fardin.
Dasar Hukum pernyataan sikap AP2 Sultra:
1. UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksi bagi pelakunya;
2. UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana public agar dapat diawasi oleh masyarakat;
3. UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa penyelenggaraan pelayanan public harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas dan partisipasi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan BLUD agar lebih transparan dan akuntabel.***
Tidak ada komentar