Forum Bersama Jurnalis Sultra Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Mei 2024 18:10 0 125 Vritta

Vritta.id-Forum Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra), tegas menolak revisi draft UU Penyiaran yang kontroversial, multitafsir, serta berpotensi mengekang kebebasan pers.

Penolakan ini dituangkan dalam aksi unjuk rasa Forum Bersama Jurnalis Sultra, yang melibatkan tiga organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Senin, 20 Mei 2024.

Unjuk rasa yang melibatkan puluhan jurnalis ini dipusatkan di gedung DPRD Sultra.

Nursadah, Ketua AJI Kendari, mengungkapkan bahwa salah satu pasal yang problematik adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c.

Pasal tersebut berisi pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Padahal kata Nursadah, karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis.

“Pasal yang menjadi sorotan kami adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Karya jurnalisme investigasi merupakan harkat tertinggi seorang jurnalis,” ujar Nursadah.

 

Pasal kontroversial selanjutnya adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf K yang memuat tentang definisi penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Hal ini diungkapkan Ketua IJTI Sultra, Saharuddin. Menurut Sahar, narasi dalam pasal ini sangat multitafsir terlebih yang menyangkut  penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kata Sahar, jika disahkan, undang-undang ini berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membungkam bahkan mengkriminalisasi jurnalis.

“Kami memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers,” ujar Sahar.

Forbes Jurnalis Sultra dari berbagai organisasi wartawan: AJI Kendari, PWI Sultra, dan IJTI, menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra, Senin, 20 Mei 2024/Foto: Istimewa.

Selanjutnya, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilaksanakan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” kata Sarjono,  Ketua PWI Sultra.

Aksi penolakan ini melahirkan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.

2. Meminta DPR mengkaji kembali draft revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public

3. Meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Menyikapi aksi unjuk rasa penolakan UU penyiaran ini, Komisi I DPRD Sultra, Syahrul Said, saat menemui massa aksi berjanji akan membawa persoalan ini ke meja rapat dewan.

“Kami akan rapatkan internal dulu, nanti kami sampaikan kembali untuk hasil rapatnya,” ujarnya.

PENULIS : ADMIN
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

Unggulan