Vritta.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sektor jasa keuangan (SJK) tetap stabil di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global.
OJK mencatat perekonomian domestik relatif stabil dengan inflasi yang masih terjaga sesuai target pemerintah. Kondisi ini turut menopang permintaan domestik dan konsumsi masyarakat.
Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian, OECD meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 0,5 persen. OJK menyebut perkembangan tersebut didukung sektor keuangan yang tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan dan stabilitas perekonomian.
Di sektor perbankan, pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), meningkat dari 13,58 persen pada Juli 2026. Total penyaluran kredit mencapai Rp9.178 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh 25,11 persen yoy, kredit modal kerja 11,45 persen dan kredit konsumsi 5,07 persen. Kredit korporasi tumbuh 22,18 persen, sedangkan kredit UMKM tumbuh 2,32 persen yoy.
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen yoy menjadi Rp10.413 triliun. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen. Permodalan perbankan juga kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) 24,10 persen.
Pada pasar modal, IHSG ditutup di level 6.071,14 pada akhir September 2026 atau terkoreksi 6,96 persen secara month-to-month dan 29,79 persen secara year-to-date.
Investor asing mencatat net sell saham sebesar Rp10,24 triliun pada September 2026. Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pasar saham tercatat Rp14,94 triliun.
Meski pasar saham mengalami tekanan, jumlah investor pasar modal terus bertambah. Pada September terdapat penambahan 1,03 juta investor baru, sehingga secara year-to-date jumlah investor mencapai 32,17 juta atau tumbuh 57,96 persen.
Hingga akhir September, nilai Penawaran Umum secara year-to-date mencapai Rp186,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari tujuh Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), 18 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Di sektor perusahaan pembiayaan, piutang pembiayaan pada Agustus 2026 tumbuh 1,68 persen yoy menjadi Rp514,08 triliun. Rasio Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat 3,04 persen dan NPF net 0,83 persen.
Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan pembiayaan tumbuh 36,57 persen yoy menjadi Rp13,61 triliun dengan NPF gross 3,03 persen.
Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring atau Pindar mencapai Rp106,94 triliun, tumbuh 22,07 persen yoy, dengan tingkat risiko kredit macet atau TWP90 sebesar 4,73 persen.
Pembiayaan pergadaian juga tumbuh 44,60 persen yoy menjadi Rp156,61 triliun. Dari jumlah tersebut, pembiayaan melalui produk gadai mencapai Rp132,84 triliun atau 84,82 persen dari total pembiayaan.
Pada sektor inovasi teknologi keuangan dan aset keuangan digital, OJK menerima 372 permintaan konsultasi calon peserta regulatory sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan hingga 30 September 2026. OJK juga menerima 39 permohonan peserta sandbox.
Saat ini terdapat empat peserta sandbox yang menjalani proses uji coba. Sementara itu, tujuh peserta telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus dengan model bisnis antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin Rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan dan manajer dana kripto.
Per September 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, terdiri atas delapan Pemeringkat Kredit Alternatif dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Dari sisi pelindungan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 82.092 pengaduan.
Pengaduan terbanyak berasal dari industri financial technology sebanyak 36.435 pengaduan, disusul perbankan 26.091, perusahaan pembiayaan 16.758, perusahaan asuransi 1.446, serta pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya sebanyak 1.362 pengaduan.
Pada periode 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK juga menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 investasi ilegal dan 222 gadai ilegal.
Dalam periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026 telah menerima 702.342 laporan. Sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 702.833 rekening di antaranya telah diblokir.
Total dana korban yang telah diblokir mencapai Rp811,1 miliar. IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar yang berasal dari rekening di 24 bank.
OJK juga memperkuat pengembangan ekonomi daerah melalui Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED). Salah satu yang dilakukan adalah memperluas pemanfaatan produk lembaga jasa keuangan bidang pembiayaan dan asuransi dalam ekosistem pengembangan komoditas kakao di Sulawesi Tenggara.
Melalui sinergi Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, pelaku usaha kakao mendapatkan fasilitasi akses keuangan berupa pembiayaan sekaligus perlindungan risiko melalui asuransi jiwa, asuransi tenaga kerja dan asuransi parametrik cuaca.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada dan Sikka.
Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas secara terpisah. Kebijakan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
OJK juga memberlakukan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh perusahaan efek secara bertahap mulai 15 September 2026. Selain itu, OJK mendukung penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham yang efektif 28 September 2026.
Berbagai regulasi baru juga diterbitkan, antara lain POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, POJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, POJK Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin, POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, pengaturan dan pelindungan konsumen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.***
Tidak ada komentar