Pemkot Kendari Matangkan Skema Penyaluran THR ASN

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mar 2026 22:26 90 Vritta

Vritta.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mematangkan rencana penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota. Meski regulasi penyaluran telah siap, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengaku tengah mempertimbangkan waktu pencairan yang paling tepat berdasarkan aspirasi para pegawai.

Hingga hari ke-12 Ramadan 1447 Hijriah ini, Siska mengungkapkan adanya kekhawatiran dari kalangan ASN jika THR dicairkan terlalu dini, sebab dana tersebut dikhawatirkan habis sebelum hari raya tiba jika diberikan jauh hari.

“Sesuai aturan ya, sebenarnya kita mau secepatnya. Tapi ada beberapa masukan dari ASN tersebut, jangan katanya terlalu cepat, keburu habis. Orang mau pakai Lebaran, nanti pada saat hari-H nya sudah habis duitnya,” kata Siska, saat ditemui usai menghadiri HUT ke-58 Bank Sultra, di Kendari, Senin, 2 Maret 2026.

Wali Kota Siska menegaskan akan melakukan pemetaan atau sampling aspirasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  untuk menentukan tanggal pencairan yang ideal. Langkah ini dilakukan agar dana THR benar-benar dapat dimanfaatkan maksimal untuk kebutuhan Idul Fitri.

“Kan ini masih 12 puasa, nanti kita sampling-lah masukannya mereka mau kapan ya seperti itu,” ujar Wali Kota Siska.

Mengenai besaran dan skema penyaluran THR, Wali Kota Siska memastikan seluruhnya akan merujuk pada ketentuan pemerintah pusat yang telah ditetapkan. Ia menjamin seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari akan mendapatkan hak mereka sesuai prosedur yang berlaku.

Wali Kota berharap fleksibilitas waktu pencairan ini dapat mendukung kesejahteraan pegawai, sehingga perayaan Idul Fitri tahun ini berjalan khidmat tanpa kendala finansial di saat-saat terakhir.

Adapun landasan hukum penyaluran THR ASN dan pensiunan tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 serta PP Nomor 5 Tahun 2024, tentang gaji PNS. Sementara untuk karyawan swasta, ketentuan THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Bagi karyawan swasta, regulasi menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7). Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR swasta diperkirakan cair paling lambat pada 11 atau 12 Maret 2026. THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA