Vritta.id-Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra menunjukkan bahwa kelompok masyarakat dari profesi guru mendominasi angka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, disusul korban PHK 21 persen, serta ibu rumah tangga 18 persen.
“Penyebab utama masyarakat terjerat pinjol ilegal adalah kebutuhan mendesak dan kurangnya pemahaman terhadap risiko yang ditimbulkan,” ujar Kepala OJK Perwakilan Sultra, Bismi Maulana Nugraha, kepada awak media di Kendari, Rabu, 11 Desember 2024.
Menurut Bisma, pembayaran utang, kebutuhan mendesak, proses pencairan yang cepat, hingga gaya hidup, menjadi alasan yang memantik para korban memanfaatkan pinjol ilegal.
Hanya saja, kata Bismi, iming-iming kemudahan tanpa syarat berat seringkali menjadi jebakan yang sulit dihindari para korban. Di sisi lain, kata Bismi, para korban masih sulit mengakses layanan keuangan formal. Para korban juga menghadapi kondisi problematik karena masih minimnya literasi keuangan.
“Edukasi secara luas dan pengawasan lebih ketat terhadap pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat. Pemahaman dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk melindungi diri dari jebakan pinjol ilegal,” ujarnya.
Sebagai upaya mitigasi dan penanganan yang berkaitan dengan persoalan pinjol ini, OJK Sultra terus mendorong masyarakat untuk melunasi hutang tanpa memanfaatkan pinjaman ilegal. OJK Sultra juga mengimbau masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal ke Satga PASTI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, serta memblokir nomor penagih yang melakukan ancaman.
Tidak ada komentar