Vritta.id-Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang mengembangkan berbagai inovasi untuk membangun budaya keterbukaan (openess) di kalangan perangkat daerah dengan teknologi kekinian. Namun, partisipasi aktif masyarakat masih lemah dalam mengontrol layanan informasi yang berkualitas serta manfaatnya belum bisa dirasakan secara luas untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik tersebut.
Karena itu, program Komisi Informasi Goes To Campus diselenggarakan dengan menggandeng beberapa kampus sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peranan di berbagai elemen seperti kalangan akademisi, praktisi, dan mahasiswa yang semakin sadar akan manfaat dan pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Komisi Informasi Sultra bermitra bersama kampus (akademisi) dalam mengawal dan mendorong implementasinya bagi demokrasi, kesejahteraan Rakyat dan pembangunan nasional,” kata komisioner Komisi Informasi Sultra, Sukriaman.
Kegiatan Komisi Informasi Goes to Campus dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Buton di Kota Baubau, Rabu, 06 desember 2024, di Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Buton, Kota Baubau. Acara ini dibuka Wakil Rektor 4 Universitas Muhammadiyah Buton, Dr. Basri MA, serta dihadiri 100 perwakilan mahasiswa di beberapa Fakultas yang ada di Universitas Muhammadiyah Buton.
Acara dimulai dengan Penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU antara Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton. Acara dilanjutkan dengan seminar dan talkshow dengan narasumber internal kampus yang akan memaparkan materi seputar keterbukaan informasi, manfaat luas bagi kebutuhan akademik dan akses informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara Acara ini dimeriahkan dengan kuis dan games dari Komisi Informasi dan Universitas Muhammadiyah Buton.
Seperti diketahui, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai lembaga yang mengawal implementasi keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong upaya peran aktif masyarakat mendapatkan hak atas informasi di segala aspek.
Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas masyarakat khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Talkshow bertemakan “Peran Mahasiswa dalam Keterbukaan Informasi Publik” bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik,” kata pria yang akrab disapa Uki ini.
Seluruh elemen masyarakat,menurtu Uki, harus mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sesuai mandat UU KIP 14/2008, yaitu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik (Good Governance).***
Tidak ada komentar