Demo di Kejagung, Ratusan Pemuda dan Mahasiswa Desak Pemeriksaan Eks Kepala Syahbandar Molawe

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Sep 2023 21:45 349 Vritta

Vritta.id-Ratusan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara ( HP 21 Nusantara ) dan Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksan Agung Republik Indonesia, Senin 4 September 2023.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung RI  segera mengintruksikan Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa 3 Eks kepala Syahbandar Molawe yang berinisial AW, LW, AFP, atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penanggung Jawab Aksi demonstrasi, Ujang Hermawan mengatakan, penanganan kasus korupsi di WIUP PT Antam terkesan tebang pilih, sebab sampai saat ini penyidik Kejati Sultra belum juga  memeriksa dan menetapkan status tersangka dari 3 Eks Kepala Syahbandar UPP Kelas I Molawe yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi PT Antam Tbk di Konawe Utara.

“Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe selaku pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas. Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” kata Ujang.

Tidak hanya 3 eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di kejaksaan Agung RI, perwakilan massa aksi juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP Molawe Kelas 1, kemudian 2 pegawai Syahbandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar ( Pungli) atau biaya kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar ( SIB ) di wilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe, Konawe Utara.

Arnol Ibnu Rasyid menambahkan,  penegakan hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari hulu ke hilir, tidak  tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar.

“Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang diperiksa oleh Kejati Sultra,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih kinerja Kejati Sultra,  yang terindikasi  tebang pilih dalam mengungkap pelaku tindak pidana korupsi penjualan nikel dari WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa 3 Eks Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Inisial WA, LW, AFP serta 2 Oknum pegawai Syabandar yang berinisial BL yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut,” pungkasnya.

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA