OJK Sultra: Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Bebas dari Aksi Premanisme

waktu baca 3 menit
Kamis, 24 Sep 2026 22:28 58 Vritta

Vritta.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia dalam bisnis pembiayaan tidak boleh menghalalkan aksi premanisme, intimidasi, maupun tindakan sepihak yang melanggar hukum dan etika perlindungan konsumen.

Tegasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertema “Fidusia: Antara Konsep Hukum, Implementasi Layanan, dan Perlindungan Konsumen” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sultra di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Kendari.

Perwakilan OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh. Dwi W., yang hadir membawakan materi “Regulasi & Pemantauan Lembaga Pembiayaan: Perspektif OJK: Industri Sehat, Perilaku Usaha Berintegritas, dan Konsumen Terlindungi”, mengingatkan bahwa fidusia bukanlah alat pembenaran untuk melakukan penarikan paksa di lapangan.

“Fidusia pada hakikatnya adalah instrumen mitigasi risiko pembiayaan, bukan dalih pembenaran untuk melakukan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah,” kata Muh. Dwi W.

Dwi mengungkapkan bahwa fungsi pengawasan OJK berlandaskan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), UU OJK, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta diperkuat regulasi kelembagaan terbaru POJK Nomor 46 Tahun 2024.

Pengawasan ini menyoroti perilaku pelaku usaha (market conduct) mulai dari tahap pra-kontrak, penandatanganan akad, hingga proses penagihan piutang.

Muh. Dwi W. mengingatkan adanya mekanisme “decision gate” yang mengikat pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Eksekusi langsung hanya sah dilakukan apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Sebaliknya, jika debitur menolak atau terjadi perselisihan wanprestasi, eksekusi wajib melalui prosedur pengadilan negeri dan tidak boleh dilakukan lewat ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang merendahkan martabat konsumen.

Penegakan etika penagihan ini menjadi krusial di tengah dinamika pembiayaan di Sulawesi Tenggara.

Data OJK per Mei 2026 mencatat outstanding pembiayaan di Sultra tumbuh 4,34 persen secara tahunan (yoy) mencapai Rp6,97 triliun. Di sisi lain, rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) naik tipis ke level 2,57 persen dengan nominal sekitar Rp179,51 miliar.

Pada Semester I 2026, OJK Sultra menerima 724 permintaan layanan dan 124 pengaduan masyarakat. Aduan tersebut didominasi oleh masalah etika dan perilaku petugas penagihan di lapangan, permintaan restrukturisasi kredit, serta minimnya transparansi biaya dan mekanisme eksekusi dari perusahaan pembiayaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas edukasi yang dipaparkan OJK. Topan juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik penagihan yang menyalahi aturan.

“Paparan dari OJK Sultra semakin mempertegas bahwa kepastian hukum dan perlindungan konsumen bukanlah pilihan yang harus dipertentangkan, melainkan dua hal yang wajib berjalan beriringan. Kami di Kanwil Kemenkum Sultra mengelola pendaftaran dan legalitas sertifikat fidusia melalui AHU, sementara OJK mengawasi tata kelola serta perilaku industrinya. Kolaborasi ini adalah kunci,” kata Topan Sopuan.

Topan menambahkan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan sertifikat fidusia yang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan premanisme dalam penarikan agunan.

“Kami mendorong seluruh perusahaan pembiayaan di Bumi Anoa untuk mematuhi regulasi POJK maupun mekanisme eksekusi yang telah digariskan hukum. Layanan fidusia harus membawa kemaslahatan ekonomi, memberi rasa aman bagi investor dan kreditur, serta tetap memperlakukan debitur secara beradab dan berkeadilan,” kata Topan.

PENULIS : ERNILAM
EDITOR : ERNILAM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA