Vritta.id-Bank Indonesia (BI) angkat bicara soal kasus penyalahgunaan metode pembayaran QRIS yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab di salah satu rumah ibadah.
Atas kasus penyalahgunaan QRIS itu, BI gerak cepat berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) agar QRIS yang disalahgunakan diblokir aksesnya untuk menerima pembayaran. Tujuannya agar tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
Bank Indonesia bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) juga berkomitmen terus menelusuri potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
Penyalahgunaan ini juga telah ditindaklanjuti oleh penegak hukum. BI mendukung serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan hukum yang ditempuh.
Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Berikut ini statement dan Imbauan BI kepada masyarakat terkait pencegahan, penanganan (mitigasi) penyalahgunaan QRIS:
1. Masyarakat harus selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi, serta mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.
2. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran. Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.
3. Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang/merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
4. Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika terdapat pedagang/merchant yang merasa dirugikan dengan tindakan penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dapat melaporkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar